Saya seorang laki-laki yang dikaruniai Allah seorang anak dari istri yang sebelumnya memeluk Islam, tapi kemudian murtad dan membawa anak itu pergi. Saya tidak pernah lagi melihat anak saya itu, dan tidak ada informasi tentangnya sama sekali. Apakah saya wajib mengeluarkan Zakat Fitrah untuknya? Mohon jawaban. Semoga Allah memberkahi Anda, dan doa baik kami selalu menyertai Anda semua.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Anda wajib mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak Anda itu, sekalipun Anda tidak ada informasi tentangnya sedikit pun, karena pada dasarnya, ia dihukumi sebagai muslim, mengikuti keislaman Anda. Al-Khathîb Asy-Syirbaini dalam kitab Mughnil Muhtâj mengatakan, "Jika salah satu ibu-bapaknya beragama Islam waktu ia masih menghisap jarinya (masih kecil), maka ia—yaitu anak tersebut, baik perempuan maupun banci—dihukumi sebagai muslim menurut kesepakatan ulama dengan mendominankan sisi keislaman terhadap dirinya. Tidak ada pengaruh kemurtadan kedua orangtuanya setelah ia melewati masa itu."
Demikian juga, secara hukum dasar anak itu tetap dihukum masih hidup sampai ada informasi yang menegaskan sebaliknya. Jadi, Anda wajib membayarkan Zakat Fitrahnya sampai ia mencapai usia mampu bekerja sendiri, berdasarkan dugaan kuat Anda. Saat itu, barulah kewajiban Anda gugur untuk membayarkannya Zakat Fitrah, mengikuti gugurnya kewajiban Anda memberi nafkahnya.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan