Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Berjimak saat Azan Subuh di Bulan Ramadhân

Pertanyaan

Apa hukum seseorang yang berjimak dengan istrinya sebelum azan Subuh di bulan Ramadhân, kemudian ketika muazin mengumandangkan azan, ia masih belum selesai, dan baru menghentikannya di pertengahan azan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Siapa yang berjimak dengan istrinya sebelum masuk waktu Subuh, kemudian azan Subuh berkumandang, ia wajib menghentikannya segera. Jika ia menghentikannya segera, ia tidak wajib meng-qadhâ' dan tidak wajib membayar kafarat, sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi`i, Abu Hafsh dari mazhab Hambali, serta pendapat yang difatwakan dalam mazhab Maliki. Pendapat lain mengatakan bahwa ia tetap wajib meng-qadhâ' puasanya itu tanpa harus membayar kafarat.

Adapun jika ia meneruskan jimak setelah azan Subuh dikumandangkan, dan baru menghentikannya di tengah-tengah azan atau setelah azan selesai, sementara azan merupakan petunjuk yang kuat tentang terbitnya fajar, maka ia wajib meng-qadhâ' puasanya serta membayar kafarat, dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Ibnu Qudâmah berkata, "Apabila fajar terbit ketika seseorang tengah melakukan jimak, lalu ia terus melakukannya (tidak segera berhenti), maka ia wajib meng-qadhâ' puasanya itu dan membayar kafarat. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Malik dan Imam Asy-Syafi`i." [Al-Mughni (3/65)]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait