Pada suatu hari di bulan Ramadhân yang lalu, saya bercumbu dengan istri saya hingga mani saya keluar. Waktu itu, istri saya sedang haid, dan peristiwa itu terjadi ketika kami tengah tidur, dan kami ragu apakah azan Subuh sudah dikumandangkan atau belum. Setelah bangun, saya baru tahu bahwa itu ternyata terjadi setelah azan Subuh, lalu saya pun mandi dan meneruskan puasa hari itu. Apa hukumnya?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sementara itu, sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang memakan sesuatu yang membatalkan puasa dalam keadaan ragu tentang telah terbitnya fajar, kemudian terbukti bahwa fajar telah terbit, maka puasanya sah, dan ia tidak wajib meng-qadhâ'-nya. Ini merupakan pendapat sekelompok ulama terdahulu, seperti Sa`îd ibnu Jubair, Mujâhid, Al-Hasan Al-Bashari, dan Ishâq. Ini juga adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah. Menurut pendapat ini, puasa Anda benar, dan Anda tidak wajib meng-qadhâ'-nya. Tapi tentu saja, mengambil pendapat yang pertama—yaitu wajib qadhâ'—lebih hati-hati dan lebih memastikan tertunaikannya kewajiban.