Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Puasa Qadhâ' Tidak Termasuk ke Dalam Larangan Berpuasa setelah Pertengahan Sya`bân

Pertanyaan

Apakah boleh melakukan puasa kafarat sumpah pada beberapa hari menjelang bulan Ramadhân, yaitu sekitar dua minggu atau kurang dari itu sebelum masuk bulan Ramadhân?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda boleh melakukan puasa kafarat sumpah sebelum masuk bulan Ramadhân, baik dalam jarak seminggu atau kurang maupun lebih menjelang awal Ramadhân. Bahkan itu lebih utama dan lebih baik untuk membebaskan tanggungan Anda. Karena puasa kafarat hukumnya wajib, dan puasa seperti ini tidak termasuk ke dalam larangan berpuasa setelah memasuki pertengahan bulan Sya`bân.

Jika Anda menunda puasa tersebut sampai setelah Ramadhân, itu juga tidak masalah, tetapi tidak sejalan dengan amalan yang lebih utama. Karena boleh jadi ajal menjemput Anda, sementara Anda belum menunaikan tanggungan puasa Anda. Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait