Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum menelan atau masuknya darah ke kerongkongan orang yang berpuasa ketika tidur.

Pertanyaan

Saya telah mencabut salah satu gigi geraham saya karena menyebabkan rasa sakit. Saya mencabutnya di malam hari, tetapi darah masih terus mengalir selama tiga hari. Apa yang harus saya lakukan. Apakah saya harus mengeluarkannya terus menerus dari mulut saya, terutama ketika bekerja atau berbicara dengan orang lain. Terkadang ketika saya tidur di siang hari Ramadhan karena merasa lelah, darah masuk ke kerongkongan saya. Saya mohon penjelasannya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak boleh sengaja menelan darah, baik kita berpuasa ataupun ketika tidak berpuasa. Karena darah hukumnya najis, menurut pendapat mayoritas ulama. Karena darah juga bukan hal yang biasa di mulut seperti air liur. Maka puasa menjadi batal dengan menelannya. Maka yang harus dilakukan oleh orang yang menderita banyak keluar darah dari mulutnya meludahinya sebisa mungkin dan jangan sampai sengaja menelannya. Kalau ia melakukannya ketika sedang berpuasa maka puasanya batal dan ia wajib meng-qadhâ'nya.

Ibnu Qudâmah dalam kitab Al-Mughni berkata, "Kalau darah keluar dari mulutnya atau keluar qalas—(sesuatu yang keluar dari perut ke mulut tetapi bukan muntah)—kemulutnya kemudian ia menelannya kembali maka puasanya batal, walaupun yang keluar sedikit. Karena mulut sama hukumnya dengan badan bagian luar. Hukum asal adalah batalnya puasa dengan apapun yang masuk (ke dalam badan) dari mulut."

Adapun masuknya darah ke kerongkongan ketika tidur, maka tidak ada dosa dalam hal ini karena orang yang sedang tidur tidak menanggung beban hukum. Dalam sebuah hadits shahîh Nabi—Shallallâhu `alaihi wa Sallam—menyebutkan tiga orang yang pena (kewajiban hukum dan catatan amal) itu diangkat (tidak berlaku) dari mereka; salah satunya adalah, orang yang tidur sampai ia bangun. Jadi puasanya tidak batal dengan tertelannya darah ketika tidur, seperti halnya orang yang mimpi dewasa.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait