Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum orang yang berbuka puasa karena menyangka bahwa matahari telah tenggelam

Pertanyaan

Setelah Ramadhan berlalu, saya pernah menggadha puasa. Waktu itu saya mendengar salah seorang anggota keluarga mengatakan bahwasanya azan Maghrib telah dikumandangkan. Kemudian saya memakan lalapan, tapi setelah itu mereka mengatakan, "Kami kurang yakin telah mendengar suara azan sebab kami tinggal jauh dari masjid, namun seharusnya sekarang ini waktu maghrib telah masuk."

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

Mengenai permasalahan kedua, para ulama berbeda pendapat tentang orang yang makan atau minum (berbuka puasa) karena ia menyangka bahwa matahari telah tenggelam, kemudian setelah itu ia mengetahui bahwa ternyata matahari belum tenggelam; mayoritas ulama berpendapat bahwa ia harus meng-gadha puasanya. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam An-Nawawi, Al-`Iz Ibnu Abdus Salâm, Az-Zarkasyî, As-Suyuthî, Ibnu Qudâmah, dan para pen-tahqiq dari mazhab Hanafi dan Maliki. Pendapat ini didasari oleh kaedah ushuliyyah yang menyatakan bahwa: "al-aslu al-baqâ `alâ mâ kâna." (Artinya: "Asal sesuatu adalah menetapkannya sesuai hukum sebelumnya.") dan kaedah fikih yang menyatakan bahwa: "Lâ `ibrata bizh zhanni al-bayyinu khatha'uhu." (Artinya: "Suatu prasangka yang telah jelas kesalahannya maka tidak dianggap lagi.")

Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan sebagian para pen-tahqiq berpendapat bahwa ia tidak wajib meng-gadha puasanya. Pendapat ini didasari oleh firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al-Ahzâb: 5]

Adapun bagi orang yang tidak mengetahui apakah matahari telah tenggelam atau belum maka ia tidak perlu lagi meng-gadha-nya sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Jadi kesimpulannya, Saudari tidak perlu lagi meng-gadha puasa tersebut sebab Saudari tidak mengetahui apakah matahari telah tenggelam atau belum.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait