Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Puasa Penderita Penyakit Kejiwaan

Pertanyaan

Apabila seseorang menderita suatu penyakit kejiwaan. Saat berpuasa, tiba-tiba, ia harus menjalani suatu interview (wawancara) penting, dan ia harus meminum obat agar dapat tampil baik dalam wawancara itu. Bagaimana hukum Islam memandang masalah ini jika ia hanya perlu sekedar memakan obat di tengah puasanya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Orang seperti ini tidak boleh berbuka, karena puasa tidaklah sulit baginya, dan ia dapat memakan obat yang ia butuhkan itu pada malam hari. Adapun urusan wawancara, baik penting maupun tidak, bukanlah suatu halangan yang membuat seseorang boleh berbuka.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait