Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Apa Kewajiban Orang yang Melalaikan Puasa Karena Ketidaktahuan?

Pertanyaan

Ibu saya tidak pernah berpuasa sejak 30 tahun yang lalu. Beliau telah menderita penyakit menahun selama 23 tahun. Adapun 7 tahun sisanya, beliau tidak berpuasa karena tidak tahu dan lalai. Beliau sekarang sedang sakit. Bagaimana cara membebaskan tanggungan beliau di hadapan Allah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Puasa Ramadhân adalah salah satu rukun Islam yang harus diperhatikan. Barang siapa yang melalaikan puasa karena ketidaktahuan dan kelengahan, wajib bertobat dan meng-qadhâ' puasa yang ia tinggalkan itu, ditambah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang terlambat ia qadhâ' hingga datang bulan

Ramadhân berikutnya.

Jika ia berbuka karena jimak, ia wajib membayar kafar berat, yaitu membebaskan seorang budak. Jika tidak sanggup, ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makan 60 orang miskin. Ini khusus untuk laki-laki, menurut pendapat yang râjih (kuat).

Adapun puasa yang dibatalkan oleh seseorang karena sakit, wajib di-qadhâ' setelah ia sembuh, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): "Dan barang siapa di antara kalian menderita sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 185]

Anda harus melihat kondisi penyakit ibu Anda itu sekarang. Jika penyakitnya itu diharapkan kesembuhannya, ia mesti menunggu hingga Allah memberikannya kesembuhan, kemudian meng-qadhâ' puasanya yang terlewatkan itu. Tetapi jika penyakitnya tidak diharapkan kesembuhannya lagi, ia wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang pernah ia tinggalkan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait