Bolehkah dalam puasa sunnah melakukan wishâl (menyambung puasa dan tidak berbuka saat Maghrib) sampai waktu Isya saja? Ataukah wishâl yang dibolehkan oleh Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—itu hanya yang sampai waktu sahur, dan orang yang melakukan wishâl hingga waktu Isya lalu berbuka dianggap melanggar petunjuk Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Puasa wishâl yang dibolehkan oleh Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—adalah berpuasa hingga waktu sahur. Adapun menunda berbuka hingga waktu Isya bukan disebut wishâl, dan itu tidak sesuai dengan sunnah menyegerakan berbuka, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Sahl ibnu Sa`d—Semoga Allah meridhainya, bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Orang-orang akan selalu berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka."
Ini jika ia sengaja menunda berbuka puasa dengan niat menjalankan sunnah dan beribadah. Tetapi kalau ia tidak meniatkan demikian tidak apa-apa (menunda berbuka hingga Isya).
Wallâhu a`lam.