Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Menyimpan uang untuk membeli kain kafan tidak menggugurkan kewajiban membayar fidyah

Pertanyaan

Ibu istri saya sakit parah. Kemungkinan untuk sembuh sangatlah kecil. Pihak keluarganya tidak mampu membayar fidyah. Dia hanya mempunyai uang yang disimpan oleh istri saya untuk membeli kain kafan dan membiayai pemakamannya. Apakah saya boleh mengambil sebagian dari uang tersebut untuk membayar fidyah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Seorang yang sakit dan kemungkinan untuk sembuh sangat kecil, wajib membayar fidyah dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang puasanya ia

tinggalkan.

Jadi, ibu istri Anda itu wajib memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang puasanya ia tinggalkan, hal itu berdasarkan firman Allah (yang artinya): "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." [QS. Al-Baqarah: 183]. Yang demikian itu apabila ia mempunyai harta. Karena Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. Adapun jika tidak mempunyai harta, maka sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudâmah dalam kitabnya Al-Mughni, ia tidak wajib membayar fidyah.

Kemudian apabila ia mempunyai harta pada kalian, dan harta itu tidak diperlukan untuk memenuhi kebutuhannya yang mendesak, maka ia wajib mengeluarkan sebagian dari harta itu untuk membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan seorang miskin satu mud atau setara dengan 750 gram untuk setiap hari yang puasanya ia tinggalkan. Adapun harta yang ia simpan itu untuk membeli kain kafan dan membiayai pemakamannya, hal itu tidak menggugurkan kewajibannya membayar fidyah. Karena apabila ia meninggal dan tidak mempunyai harta untuk membiayai prosesi pemakamannya, maka adalah kewajiban bagi orang yang menanggung nafkah kebutuhannya, yaitu para ahli warisnya untuk menanggung biaya pemakamannya tersebut. Meskipun demikian kalian juga tidak diperbolehkan mengeluarkan fidyah dari harta tersebut tanpa seizinnya. Dan pada saat membayar fidyah harus ada pernyataan secara gamblang bahwa ia mewakilkan pembayaran fidyah tersebut kepada kalian.

Wallâh a`lam.

Fatwa Terkait