Bagaimana orang-orang yang tinggal di daerah pegunungan berpuasa dan shalat? Apa yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Bâz (dalam hal ini)?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika yang dimaksud dengan daerah pegunungan adalah daerah yang diisi oleh banyak gunung, apabila mereka tinggal di bagian dataran tingginya sehingga dapat menyaksikan tenggelamnya matahari, tentu saja hukumnya sudah jelas. Tetapi jika mereka tinggal di dataran rendahnya sehingga tidak bisa melihat tenggelamnya matahari, maka mereka mengambil petunjuk masuknya waktu shalat Maghrib dan berbuka puasa dengan datangnya gelap di arah timur dan dengan tidak terlihatnya pancaran cahaya matahari di dinding-dinding dan bagian puncak gunung.
Imam An-Nawawi berkata, "Awal waktu Maghrib adalah apabila matahari telah tenggelam dengan sempurna, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Ibnul Mundzir dan banyak ulama lainnya menukilkan adanya ijmâ` kesepakatan para ulama) tentang hal ini. Para sahabat-sahabat kita (ulama mazhab Syafi`i) berkata: 'Yang menjadi patokan (masuknya waktu Maghrib) adalah tenggelamnya bulatan matahari secara sempurna, dan ini jelas terlihat di daerah padang pasir'. Syaikh Abu Hâmid dan para ashhâb (para ulama besar mazhab Syafi`i) mengatakan: 'Tidak perlu dijadikan pegangan masih terlihatnya pancaran sinar matahari setelah bulatannya tenggelam secara utuh. Waktu Maghrib telah masuk meskipun pancaran sinar itu masih terlihat. Adapun di daerah perkotaan dan puncak pegunungan, yang menjadi patokan adalah tidak terlihatnya pancaran sinar matahari di dinding-dinding dan bagian puncak gunung, serta datangnya gelap di arah timur." [Al-Majmû`]
Al-Haththâb dari mazhab Maliki berkata, "Ibnu Basyîr berkata: 'Waktu Maghrib adalah ketika telah tenggelam bulatan matahari di tempat yang tidak berisi pegunungan. Adapun di tempat yang matahari tenggelam di belakang pegunungan maka cara mengetahuinya adalah dengan melihat ke arah timur, apabila gelap telah terlihat di sana maka itu menunjukkan bahwa matahari telah tenggelam'." [Mawâhibul Jalîl]
Kami belum menemukan fatwa Syaikh Ibnu Bâz dalam masalah ini.