Pertanyaan
Nenek saya sudah sangat tua dan kadang-kadang menderita kepikunan (hilang fungsi akal). Sekarang kami memasuki bulan Ramadhân, tetapi ketika kami katakan kepadanya bahwa sekarang bulan Ramadhân, ia mengatakan tidak, dan ia pun tidak berpuasa. Padahal, perlu diketahui, bahwa ia sebenarnya mampu berpuasa. Apa kafarat (tebusan) yang harus dibayarnya?
Jawaban
Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Bila nenek Anda ini telah kehilangan fungsi akalnya, berarti ia tidak wajib berpuasa ketika akalnya tidak berfungsi, karena ia bukanlah termasuk orang yang diwajibkan melakukan tugas syariat. Dia juga tidak diwajibkan mengqadha puasanya dan tidak pula wajib membayar kafarat apa-apa, ketika kemudian fungsi akalnya kembali normal. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Jika fungsi akalnya kembali normal di tengah waktu puasa (di siang hari), ia juga tidak diwajibkan berpuasa saat itu, tetapi ia wajib mengqadha puasa yang ia tinggalkan ketika akalnya kembali berfungsi itu. Ini sama dengan kondisi orang yang berhalangan puasa, lalu halangan itu hilang di tengah waktu puasa. Tetapi bila nenek Anda tidak pernah mampu mengqadha, maka ia harus membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ia tinggalkan saat akalnya berfungsi normal. Wallâhu a`lam.