Warisan dalam syariat islam memiliki sebab-sebab sebagai berikut:
Pertama: Pernikahan.
Yaitu akad nikah yang sah walaupun belum bersama atau berhubungan badan. Sebab ini membolehkan suami istri saling mewarisi selama keduanya masih terikat hubungan pernikahan. Jika laki-laki menceraikan istrinya kemudian masa iddahnya habis maka tidak boleh lagi keduanya saling mewarisi karena sebab warisan telah putus bagi keduanya, kecuali jika suami (dalam keadaan sakit parah) menceraikan istrinya dengan tujuan menghalanginya untuk mendapatkan warisan. Dalam hal ini istri mendapatkan bagiannya walaupun telah habis masa iddah atau bahkan -menurut sebagian ulama- setelah menikah dengan laki-laki lain. Ini dalam rangka membalas kezaliman suami karena niat jahatnya.
Kedua: Alwala’ (dihukumi sebagai kerabat).
Apabila tuan hamba sahaya memerdekakan hambanya maka diantara keduanya ada hubungan yang disebut Alwala’ dan ini adalah bentuk nikmat yang disebabkan sang tuan mengasihi hamba sahayanya lalu memerdekakannya. Dia telah mengelurkannya dari perbudakan menjadi manusia merdeka. Inilah yang dimaksud dengan kerabat yang ditetepkan oleh hukum syariat hasil dari memerdekakan.
Wala’ ini mirip dengan nasab yaitu sebagaimana halnya bapak sebagai sebab keluarnya anak yang dari awalnya tidak ada menjadi ada, begitu juga memerdekakan hamba sahaya mengelurakan manusia dari perbudakan menjadi merdeka. Maka dengan sebab wala’ ini sang tuan berhak mewarisi harta hamba yang dimerdekakannya.
Ketiga: Nasab (keturunan).
Nasab adalah hubungan (darah) antara dua insan dengan sebab kelahiran baik yang dekat maupun jauh. Jadi setiap orang yang ada hubungan darah dengan anda baik dekat maupun jauh dari bapak atau ibu atau dari keduanya maka merekalah kerabat nasab mu. Dan inilah sebab yang paling kuat dalam warisan.
Kerabat yang mewarisi (ahli waris) dibagi menjadi tiga bagian:
1- Usul: Mereka adalah bapak, kemudian kakek kemudian diatasnya dan sterusnya keatas dari laki-laki. Juga ibu dan seluruh nenek yang berhubungan langsung dengan yang meninggal baik laki-laki ataupun wanita.
2- Furu’: Anak-anak laki-laki dan cucunya kebawah juga cucu perempuan dari anak laki-laki walaupun bapaknya di bawah.
3- Hawasyi: mereka adalah seluruh saudara dan saudari orang yang meninggal, keponkan dari saudara laki-laki sekandung atau sebapak, paman sekandung dengan bapak atau paman sebapak beserta anak-anak mereka dan keturunannya kebawah.
Inilah tiga sebab mewarisi yang telah disepakati ulama dan sejalan dengan akal serta fitrah yang lurus bahwa sebab-sebab diatas pantas menjadi penyebab mendapatkan warisan.
Ada juga sebab-sebab lain yang diperselisihkan oleh ulama seperti baitul mal, keluarga yang bukan ahli waris dan lain-lain.
1-