Berpuasa dan Berbuka Bersama Orang-Orang yang Dikenal Istiqamah dan Berilmu
27-3-2019 | IslamWeb
Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seorang muslim untuk berpuasa atau berbuka pada bulan Ramadhân mengikuti negara lain, bukan negara tempat ia bermukim?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Hukum dasarnya adalah bahwa seorang muslim berpegang dalam penentuan puasa dan selesainya kepada rukyah (hasil pengamatan hilal) di negara ia bermukim, dengan syarat rukyah yang dilakukan di negara itu dilakukan berdasarkan proses rukyah yang syar`i, bukan dengan menggunakan penanggalan astronomis. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Hari puasa adalah hari di saat kalian semua berpuasa, hari berbuka adalah hari di saat kalian semua berbuka (tidak berpuasa), dan hari Idul Adha adalah hari di saat kalian semua menyembelih kurban." [Hr. At-Tirmidzi: hasan gharîb. Menurut Al-Albâni: shahîh]. Imam At-tirmidzi mengatakan bahwa sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan berkata, "Arti hadits ini adalah bahwa berpuasa dan berbuka harus dilakukan bersama (mengikut kepada) jamaah dan khalayak ramai."
Berdasarkan itu, tidak boleh bagi seorang muslim untuk berpuasa dan berbuka (berhari raya) dengan mengikuti rukyah negara lain. Syaratnya adalah bahwa di negaranya sendiri diberlakukan rukyah yang syar`i dalam melihat hilal, misalnya dengan keberadaan sebuah jamaah yang istiqomah dan berilmu yang ditugaskan untuk melihat dan menetapkan hilal berdasarkan cara-cara yang syar`i.
Wallâhu a`lam.