Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Cairan kuning dan kecoklatan seperti darah luka, atau berwarna keruh antara kuning dan hitam, jika seorang wanita menemukannya pada masa nifas atau bersambungan dengan masa nifas, berarti itu adalah darah nifas. Karena itu, hukumnya sama dengan wanita yang sedang nifas, dan ia belum terhitung suci sampai ia bersih dari semua cairan itu.
Tapi jika Anda meyakini bahwa darah nifas sudah berhenti, baik dengan melihat keputihan atau karena daerah kemaluan Anda sudah kering—seperti yang diketahui oleh kaum wanita pada masa haidnya—berarti Anda telah suci. Shalat Anda saat itu sah, begitu pula puasa Anda pada hari yang Anda tanyakan itu. Tidak ada masalah dengan cairan kuning dan kotor yang Anda lihat tersebut. Hal itu sesuai dengan sebuah atsar yang diriwayatkan dari Ummu `Athiyyah—Semoga Allah meridhainya—bahwa ia berkata, "Kami tidak menganggap apa-apa cairan kuning dan kecoklatan setelah suci." [HR. Abû Dâwûd]
Anda boleh melanjutkan puasa Anda sampai masa haid Anda datang.
Wallâhu a`lam.