Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Para ulama mazhab Maliki menegaskan bahwa orang yang sedang berpuasa tidak boleh menghirup uap dari panci. Jika uap itu masuk ke dalam tenggorokannya, ia wajib meng-qadhâ' puasanya itu. Mereka berdalil bahwa uap adalah benda yang dapat beradaptasi dengan otak dan dapat menguatkannya. Artinya, ia dapat melahirkan kekuatan seperti yang dihasilkan oleh makanan. Hal ini seperti ditegaskan oleh Ad-Dasûqiy dalam Hâsyiyah-nya berlaku: "Apabila (uap itu) masuk ke dalam tenggorokan dengan mengirupnya secara sengaja." [Hâsyiah Ad-Ad-Dasûqiy, 1/525] `Illat (alasan) yang mereka sebutkan di atas berkonsekuensi bahwa mengirup uap di pemandian uap membatalkan puasa, karena ia sebenarnya adalah air yang masuk ke tenggorokan melalui mulut atau hidung.
Dengan penjelasan di atas, menurut kami, sikap yang paling hati-hati adalah: orang yang memang perlu menggunakan pemandian uap ini hendaklah menundanya sampai waktu malam.
Wallâhu a`lam.