Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda semua atas empati Anda terhadap kesulitan yang dirasakan oleh kawan Anda, serta sikap terpuji yang Anda semua tunjukkan untuknya. Adapun terkait pemberian zakat kepada kawan Anda itu, hukumnya adalah boleh, jika ia termasuk orang yang berhak menerimanya dan berstatus sebagai orang fakir, sekalipun kefakirannya itu bersifat sementara, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya) "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat." [QS. At-Taubah: 60]. Demikian juga kalau teman Anda itu memiliki uang tetapi tidak mencukupi kebutuhannya, berarti ia juga tergolong orang fakir, karena fakir artinya adalah membutuhkan. Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman (yang artinya): "Hai manusia, kalianlah yang fakir kepada Allah." [QS. Fâthir: 15]. Artinya: Kalianlah yang butuh kepada Allah.
Adapun jika kawan Anda itu memiliki harta lain yang mencukupi kebutuhannya, selain dari gajinya itu, maka Anda tidak boleh memberinya zakat, berdasarkan ayat dalam surat At-Taubah di atas, juga berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Harta zakat tidak halal bagi orang yang berkecukupan dan orang yang memiliki tenaga sempurna (untuk berusaha mencukupi kebutuhannya)." [HR. Abû Dâwud dan At-Tirmidzi.]
Ini jawaban bagi orang yang membayar zakat harta kepada teman Anda itu. Adapun zakat fitrah, sasaran distribusinya lebih sempit, tidak boleh diberikan kecuali kepada dua kelompok saja dari 8 kelompok di atas, yaitu: orang-orang fakir dan orang-orang miskin. Jika dengan kejadian itu keadaan kawan Anda berubah menjadi fakir atau miskin, dan itu rasanya tidak mungkin, maka Anda semua boleh membayar zakat fitrah kepadanya.