Pahala Shalat Tergantung Kesulitan yang Dihadapi

10-10-2024 | IslamWeb

Pertanyaan:

Saya bekerja pada malam hari, mulai jam 10 malam sampai jam 10 pagi. Saya biasa melakukan shalat Subuh di mesjid karena saya begadang semalaman karena pekerjaan saya. Apakah pahala shalat Subuh saya sama seperti pahala orang yang bekerja di siang hari dan tidur di malam hari, lalu bangun di waktu Subuh? Selain itu, saya biasa menjamak shalat Zuhur dan Ashar bersama shalat Maghrib, karena saya bekerja sepanjang malam dan tidur di siang hari. Apakah ini boleh?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pahala ibadah dapat berbeda antara satu orang dengan orang lain jika salah satu dari mereka menghadapi kesulitan yang lebih dalam melaksanakannya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah—Semoga Allah meridhainya, bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Sesungguhnya pahalamu tergantung kepada kadar keletihanmu." [HR. Muslim]. Tentu ada perbedaan antara seseorang yang meninggalkan tidurnya di atas kasur yang empuk lalu bangkit untuk shalat, dibandingkan orang lain yang tidak menemukan kesulitan untuk bangun karena ia memang tidak tidur.

Adapun menjamak antara dua shalat karena tidur tidaklah boleh. Tetapi Anda harus bangun dan menunaikan shalat pada waktunya, kemudian kembali tidur jika Anda masih perlu tidur. Seperti itu juga orang yang bekerja pada siang hari sehingga mungkin tidur terlambat, ia tetap harus bangun untuk menunaikan shalat Subuh pada waktunya.

Ketahuilah, bahwa jika Anda memaksa diri Anda bangun untuk shalat Zuhur dan Ashar pada waktunya, niscaya pahala Anda akan semakin besar sejalan dengan kadar kesulitan yang Anda alami itu. Kami juga mengingatkan, bahwa shalat Magrib tidak boleh dijamak dengan shalat Ashar, baik dalam perjalanan maupun dalam kondisi-kondisi lain yang dibolehkan menjamak shalat. Shalat Magrib hanya bisa dijamak dengan Shalat Isya ketika ada alasan yang membolehkan untuk jamak, seperti dalam perjalanan dan kondisi hujan.

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net