Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak boleh menunda shalat sampai keluar waktunya, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." [QS. An-Nisâ': 103]
Bahkan menunda shalat hingga keluar waktunya termasuk perbuatan haram yang paling besar, dan terdapat ancaman yang keras untuk pelakunya. Para ulama menafsirkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Maka datanglah sesudah mereka para pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu, sehingga mereka kelak akan menemui kesesatan." [QS. Maryam: 59]. Mereka menafsirkan kalimat 'menyia-nyiakan shalat' dengan menundanya dari waktu-waktunya.
Kondisi Anda yang berkeringat banyak dan tidak ingin menghadap Allah—`Azza wajalla—dalam kondisi tersebut bukanlah alasan yang dapat diterima untuk menunda shalat sampai keluar waktunya. Karena yang dituntut untuk sahnya shalat adalah suci dari hadats besar dan hadats kecil, serta suci dari najis di baju, tubuh, dan tempat Anda shalat. Sempurna bersih bukanlah syarat sah shalat. Jika Anda tidak mungkin membersihkan tubuh dan memakai pakaian yang bersih seperti diperintahkan dalam firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Pakailah pakaian kalian yang indah setiap (memasuki) mesjid." [QS. Al-A`râf: 31], maka yang harus Anda lakukan adalah tetap shalat dalam kondisi tersebut dan tidak meninggalkan shalat sampai keluar waktunya.
Kami berdoa kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ, semoga Allah senantiasa membimbing kita kepada semua yang disukai dan diridhai-Nya. Dan semoga Allah memenuhi hati kita dengan rasa cinta, penghormatan, dan pengagungan kepada-Nya dengan cara yang diridhai-Nya.
Wallâhu a`lam.