Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.
Pada dasarnya, pengelolaan harta waqaf harus sesuai dengan syarat orang yang mewaqafkan atau nazhir (perwakilan) yang telah ditunjuk oleh orang yang mewaqafkan dan mengembangkan harta waqaf tersebut sesuai maslahat dan faedah yang dihasilkan darinya.
Oleh karena itu, apabila orang yang telah mewaqafkan telah mengkhususkan tanah tersebut untuk sekolah saja, dan tidak ada kebutuhan untuk membangun masjid karena adanya masjid terdekat yang bisa dimanfaatkan oleh sekolah maka tanah waqaf ini harus dikelola menurut syarat orang yang mewaqafkan. Namun apabila di sekolah tersebut tidak ada masjid khusus untuk dijadikan tempat shalat, maka membangun masjid—dalam kondisi ini—telah masuk dalam kategori sekolah karena masjid itu merupakan salah satu sarana penting bagi sekolah.
Dan apabila orang yang mewaqafkan tidak mengkhususkan tanah tersebut untuk pembangunan sekolah saja, tapi ia hanya mengatakan: “Sekolah bisa dibangun di tanah ini”, dan ia tidak mensyaratkan sesuatu pun, atau mewakilkan hal ini kepada si nazhir, maka dalam kondisi ini dibolehkan untuk membangun masjid di atas tanah yang tidak dibutuhkan untuk pembangunan sekolah, baik sekarang ini maupun di masa mendatang, karena hal ini akan melahirkan mashalat yang tidak bertentangan dengan tujuan orang yang mewaqafkan, bahkan ia juga mendapat faedah dari pembangunan masjid tersebut.
Wallâhu a`lam.