Wanita berhak mendapatkan mahar jika ia telah digauli walaupun ia melakukan perbuatan keji setelah menikah

23-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Seorang pemuda menikah dengan pernikahan yang syar`i di Yordania. Kemudian ia hijrah bersama istri dan anak-anaknya ke negeri Barat. Setelah beberapa waktu, diketahui bahwa istrinya ini berselingkuh dengan pergi ke rumah orang lain dan bertemu dengan seorang bule di sana. Lalu suaminya tersebut mengikuti istrinya diam-diam di belakangnya dan ia melihat istrinya ini dalam pelukan lelaki asing itu. Lelaki itu menciumnya dan ia pun mencium lelaki tersebut. Suami ini merekam kejadian tersebut dengan kamera video. Setelah itu, mereka berdua masuk ke sebuah kamar di rumah itu dan mereka hilang dari pantauannya. Ini semua terjadi di negeri Barat ketika mereka berdua hidup di negeri itu dalam rangka hijrah. Lalu terjadilah pertengkaran antara dua suami-istri ini karena perselingkuhan itu. Sang suami mengusir istrinya dari rumah dan mengajukan surat cerai. Semua urusan perceraian itu di selesaikan di negara tersebut. Hasil dari perceraian ini, sang istri mengambil setengah harta yang dimiliki seperti perabot dan selainnya. Sang suami juga harus menafkahi anaknya yang sudah berumur tujuh tahun setiap bulannya yang telah diputuskan oleh pengadilan bahwa anak ini masih berada dalam pengasuhan ibu. Pertanyaannya adalah meskipun sang suami telah menceraikan istrinya dengan talak yang syar`I, apakah ia mendapatkan hak maharnya yang ditangguhkan semasa aqad nikah apalagi ia telah mengambil setengah dari harta milik suaminya? Semoga Allah membalasi kita semua dan kaum muslimin dengan kebaikan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

 

Sesungguhnya seorang istri berhak mendapatkan maharnya jika sudah digauli. Begitu juga dengan mahar yang ditunda pembayarannya akan tetap menjadi hutang bagi suaminya yang harus dibayar selama sang istri tidak merelakannya.

 

Apabila sang istri berselingkuh atau membangkang terhadap suaminya maka hal ini tidaklah menggugurkan haknya untuk mendapatkan sisa dari maharnya.

 

Adapun mengenai perabot rumah, apabila sang suami bisa membuktikan bahwa perabot tersebut merupakan miliknya atau sang istri mengakui bahwa perabot tersebut merupakan milik anda maka perabot tersebut tetap menjadi milik anda. Sedangkan barang-barang yang telah anda hadiahkan kepada istri anda, maka barang tersebut telah menjadi miliknya. Begitu juga dengan barang-barang yang terbukti menjadi miliknya atau sang suami mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik istrinya maka barang-barang tersebut tetap menjadi miliknya.

 

Andai kata pengadilan telah mengambil setengah dari harta anda baik berupa perabot rumah dan selainnya—dengan kebatilan—lalu memberikannya kepada istri anda, jika jumlahnya sama dengan jumlah sisa maharnya maka wanita ini tidak berhak lagi mendapatkan maharnya. Namun apabila masih kurang dari jumlah sisa maharnya maka anda harus membayarkan sisa maharnya tersebut.

 

 

Wallâhu a`lam.

 

www.islamweb.net