Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.
Menziarahi bibi (saudara perempuan ayah) itu hukumnya wajib karena ia adalah diantara kerabat yang diperintahkan Allah untuk bersilaturrahmi dengannya. Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman (yang artinya): “Berikanlah hak-hak kerabat.” [QS.Al-Isrâ: 26]
Allah—`Azza Wa Jalla—juga berfirman (yang artinya): “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi.” [QS. AN-Nisâ: 1]
Allah—`Azza Wa Jalla—juga berfirman (yang artinya): “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat…” [QS. An-Nisâ: 36]
Silaturrahmi dilakukan sesuai dengan kebiasaan negeri setempat, baik dengan bentuk saling berkunjung, berbuat baik, saling berkorban demi kebaikan, membantu orang yang membutuhkan dan lain sebagainya.
Adapun mengenai duduk dalam kondisi ikhtilath, jika seandainya yang duduk bersama saudara adalah wanita non mahram seperti anak-anak gadis bibi anda, sementara mereka menjaga hijab (penutup aurat) mereka maka tidak ada masalah untuk duduk bersama mereka selama tidak ada hal yang meragukan atau tidak berkhalwat.
Tetapi jika seandainya mereka tidak demikian, maka nasehatilah mereka dan jelaskan hukum syariat tentang tidak bolehnya ikhtilath yang tidak menjaga batasan-batasan Syariat sampai mereka meninggalkan kebiasaan tersebut.
Adapun duduk dengan paman Anda dengan kehadiran istrinya yang memakai hijab sempurna maka tentu saja hal ini tidak ada masalahnya dalam Syariat selama konsisten dengan aturan-aturan yang telah kita sebutkan sebelumhya.
Wallâhu a`lam.