Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sesungguhnya bersumpah dengan meletakkan tangan di atas mushaf tidak ada tuntunannya dari Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam— dan para Shahabat. Ini merupakan perbuatan bid`ah yang dibuat oleh para hakim untuk menguatkan sumpah, supaya lebih bisa mencegah kezaliman dan lebih mempertakut pelakunya untuk berdusta.
Al-Haththâb berkata, "Dan adapun masalah penguatan sumpah dengan meminta melakukannya bersama mushaf, Ibnul `Arabi mengatakan, 'Ini adalah bid`ah yang tidak ada tuntunannya dari seorang shahabat Nabi pun, sementara mazhab Syafi`i membolehkannya…" [Lihat: Mawâhibul Jalîl]
Ini berkaitan dengan bersumpah ketika bersengketa. Adapun jika itu dilakukan dengan inisiatif pribadi, maka hukumnya sama dengan sumpah-sumpah yang lain; apabila pelakunya jujur maka ia tidak berdosa, tapi apabila ia berdusta maka itu berarti sumpah palsu yang mendatangkan dosa besar bagi pelakunya.
Tentang kafaratnya apabila dilanggar, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa kafaratnya adalah bertobat dan meminta ampun kepada Allah. Sementara mazhab Syafi`i berpendapat bahwa di samping bertobat dan meminta ampun, pelakunya juga wajib membayar kafarat sumpah.
Wallâhu a`lam.