Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Perbuatan ini mengandung dua larangan besar, yaitu menyiasati riba dan menipu pihak yang Anda berinteraksi dengannya.
Ketahuilah bahwa siasat haram yang Anda gunakan ini tidak akan mengubah riba menjadi halal bagi Anda. Malah hal itu akan semakin menambah bobot dosanya. Karena hal tersebut menyerupai perbuatan orang-orang Yahudi yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dengan siasat yang paling kecil.
Apa yang Anda lakukan itu hakikatnya adalah pinjaman ribawi. Anda mengambil 200 ribu secara tunai dari pihak tertentu untuk kemudian Anda membayarkannya kembali kepadanya sebesar 260 ribu setelah jangka waktu tertentu. Dan keberadaan saudara Anda dalam transaksi tersebut tidak memberi pengaruh apa-apa.
Karenanya, yang harus Anda lakukan adalah bertaubat kepada Allah dan membersihkan diri dari utang tersebut. Karena sesungguhnya jiwa yang tidak mengetahui kapan ajalnya akan tiba, tidak semestinya tetap berada dalam kondisi seperti itu.
Wallâhu a`lam.