Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pendapat ulama yang râjih (kuat) dalam masalah ini adalah tidak boleh berpuasa pada hari-hari Tasyrîq kecuali bagi orang yang sedang menunaikan haji Tamattu`, jika ia tidak memiliki hewan kurban (Hadyu).
Tidak sah jika Anda berpuasa pada hari-hari Tasyrîq untuk meng-qadhâ' puasa yang menjadi tanggungan Anda, karena kebolehan berpuasa pada hari itu khusus untuk orang yang melakukan haji Tamattu` saja. Demikian juga, Anda tidak boleh berpuasa pada dua Hari Raya, yaitu hari Idul Fitri dan Idul Adha, karena Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Dan tidak boleh berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha." [HR. Al-Bukhâri dan lain-lain]
Berdasarkan itu, tidak sah apabila Anda berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha untuk meng-qadhâ' puasa yang menjadi tanggungan Anda sebelum itu. Karena larangan untuk melakukan sesuatu menunjukkan batal dan tidak diterimanya sesuatu itu secara hukum Syariat.