Hukum Syariat tentang Keluar dari Ketaatan terhadap Pemerintah

24-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Sejauh mana demonstrasi dibolehkan dalam sebuah negara muslim yang diperintah dengan sistem diktator? Bolehkah melakukan perlawanan dan keluar dari ketaatan terhadap penguasa?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sudah pernah kami jelaskan sebelumnya tentang hukum demonstrasi beserta aturan-aturannya dalam Syariat.

Adapun keluar dari ketaatan terhadap penguasa, menurut mazhab Ahlus Sunnah wal Jama`ah adalah tidak boleh, kecuali apabila penguasa tersebut telah menampakkan kekufuran yang nyata. Dalam sebuah hadits shahîh, `Ubadah ibnush Shamit—Semoga Allah meridhainya—berkata, "Suatu ketika, Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—memanggil kami, lalu kami membaiat beliau. Dan di antara isi baiat itu adalah bahwa kami berjanji untuk selalu mendengar (patuh) dan taat, baik dalam keadaan semangat (suka) maupun tidak suka, baik ketika dalam kemudahan maupun dalam kesusahan, ataupun ketika kami diperlakukan secara sewenang-wenang. Dan hendaklah kami tidak merebut urusan kepemimpinan dari orang yang memilikinya. Beliau—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda: 'Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti tentangnya di sisi Allah'." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Kekufuran yang disebutkan dalam hadits ini harus ditetapkan oleh para ulama pemilik perangkat-perangkat ilmu Fikih yang membuat mereka berkompeten menetapkan vonis semacam ini kepada seseorang.

Perlu diketahui juga bahwa apabila seorang penguasa murtad (keluar dari Islam) atau kafir, boleh dan tidaknya keluar dari ketaatan terhadapnya tetap didasarkan kepada pertimbangan maslahat. Apabila dengan keluar dari ketataan itu justru menyebabkan kerusakan yang lebih besar daripada maslahat yang diharapkan, maka masyarakat tidak perlu melakukannya, dan demikian juga sebaliknya.

Hal tersebut berdasarkan kepada beberapa kaidah Syariat yang mendasari banyak hukum-hukum cabang, seperti kaidah "Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil maslahat", "Mengambil bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya", dan "Merealisasikan maslahat yang lebih banyak di antara dua maslahat".

Kami juga menyampaikan nasihat kepada para pemuda Islam dari media ini untuk senantiasa berpegang teguh dengan Agama, meninggalkan ajakan-ajakan hawa nafsu, bekerja dengan serius dan gigih, melakukan dakwah dengan bijak dan nasihat yang baik, serta waspada terhadap orang-orang bodoh berbaju ulama yang tidak menguasai ilmu-ilmu Agama, dan tidak memahami tujuan dan maksud-maksud Syariat, karena semua itu akan membawa kepada bahaya yang dekat di dunia, dan bahaya di kemudian hari di Akhirat.

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net