Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Puasanya pada hari itu tidak sah disebabkan kemurtadannya tersebut. Ia wajib meng-qadhâ' puasa hari itu, karena puasanya dihukum batal akibat murtad. Dasarnya adalah firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ— (yang artinya): "Barang siapa yang kafir sesudah beriman, maka terhapuslah amalannya." [QS. Al-Mâidah: 5]
Alasan lain adalah karena puasa merupakan ibadah yang salah satu syaratnya adalah niat, sedangkan niat dibatalkan oleh kemurtadan.