Salah Satu Syarat Taubat adalah Meminta Kerelaan Orang yang Dizalimi, dan Jika Ia Telah Wafat Maka Diperbanyak Doa untuknya.

6-10-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Dahulu saya pernah melakukan kesalahan kepada seseorang, dan sekarang saya ingin bertaubat. Apakah saya harus meminta maaf langsung kepada orang yang bersangkutan? Jika orang tersebut telah meninggal dunia, apa yang harus saya lakukan?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kewajiban Anda adalah meminta kerelaan dari orang tersebut. Jika kezaliman itu berupa urusan harta atau semacamnya (materi) maka Anda harus mengembalikan kepadanya jika ia masih hidup, atau kepada ahli warisnya jika ia telah meninggal dunia. Apabila Anda tidak dapat menemukan tempat tinggalnya atau tempat tinggal keluarganya, maka Anda harus menyedekahkan hartanya yang Ada pada Anda itu dengan meniatkan pahalanya untuk orang tersebut. Jika suatu saat salah seorang ahli waris datang menuntut harta tersebut maka Anda wajib memberikannya kepadanya, tetapi pahala apa yang telah Anda sedekahkan itu menjadi milik Anda.

Adapun jika kezaliman itu bersifat maknawi, seperti celaan, ghibah (gunjingan), atau semacamnya, maka Anda harus meminta maaf kepadanya. Hanya saja, bila permintaan maaf itu justru dapat mengakibatkan kerusakan (bahaya) yang lebih besar, maka ketika itu cukup mohonkanlah ampunan untuknya dan bertaubatlah Anda kepada Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(tanpa memohon maaf secara langsung kepadanya). Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Barang siapa yang pernah melakukan perbuatan zalim kepada saudaranya, baik berupa urusan kehormatan (nama baik) maupun yang lainnya, maka hendaklah ia meminta kerelaannya, sebelum ia dibalas pada hari ketika tidak ada lagi dinar dan dirham. Ketika itu, jika ia memiliki (pahala) amal shalih maka pahala itu diambil darinya sesuai kadar kezalimannya; dan jika ia tidak memiliki amal shalih maka diambillah keburukan orang yang dizaliminya itu lalu dilimpahkan kepadanya." [HR. Al-Bukhâri]

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net