Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Usia balig memiliki beberapa tanda:
Pertama: Mimpi basah, yaitu dengan keluarnya air mani, baik pada laki-laki maupun perempuan, baik di saat tidur maupun jaga.
Kedua: Tumbuhnya bulu-bulu kasar pada bagian sekitar kemaluan.
Siapa yang terjadi pada dirinya salah satu dari kedua tanda di atas berarti telah balig, meskipun belum berumur 15 atau 18 tahun.
Ketiga: Cukup umur, yaitu telah berumur 15 tahun menurut mazhab Syafi`i dan Hambali, atau 18 tahun menurut mazhab Maliki, demikian pula menurut mazhab Hanafi, khusus untuk laki-laki, sedangkan perempuan dihukumi balig menurut mereka apabila telah berumur 17 tahun.
Kewajiban Anda adalah meng-qadhâ' seluruh puasa Ramadhân yang Anda tinggalkan semenjak Anda berusia balig, disertai dengan mengeluarkan kafarat, karena Anda telah menunda qadhâ' hingga usia Anda saat ini. Kafarat yang dimaksud adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa.
Jika Anda tidak bisa menentukan berapa hari puasa yang Anda tinggalkan, teruslah berpuasa hingga Anda merasa (menduga kuat) bahwa Anda telah bebas dari tanggung jawab (utang) puasa itu.
Apa yang Anda sebutkan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa dapat memberi makan 60 orang miskin dan seterusnya, tidaklah benar. Tetapi jika Anda membatalkan puasa Ramadhân tersebut dengan melakukan jimak (hubungan seksual), Anda diharuskan membayar kafarat jimak.