Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pil penenang boleh dikonsumsi dan digunakan sebagai obat, karena hukum dasar segala sesuatu adalah boleh, selama tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Selain itu, adanya kemaslahatan yang ingin diwujudkan membuat ia boleh dipergunakan dan dikonsumsi. Keberadaan sedikit unsur bahan pembius dalam pil ini tidak membuat hukumnya haram, karena kebutuhan mengharuskan pemakaiannya.
Hukum ini berlaku jika yang Anda maksud adalah pil untuk menenangkan ketegangan saraf dan lain-lain. Adapun jika maksud Anda adalah pil-pil narkotika, seperti opium dan sejenisnya, maka ini tidak boleh dikonsumsi, karena ia pada dasarnya adalah benda yang memabukkan. Sebuah hadits shahîh diriwayatkan dari Ibnu Umar—Semoga Allah meridhai keduanya, bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar hukumnya haram." [HR. Muslim]. Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari `Aisyah—Semoga Allah meridhainya, disebutkan: "Setiap yang memabukkan hukumnya haram." [HR. Al-Bukhâri]
Wallâhu a`lam.