Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Siapa yang darahnya mengalir dari mulutnya ketika berkumur-kumur, sementara ia sedang berpuasa, ia diwajibkan meludahkannya dan tidak boleh menelannya.
Ibnu Qudâmah dari mazhab Hambali—Semoga Allah merahmatinya—mengatakan, "Jika mulutnya mengalirkan darah, atau keluar air lambung atau muntah ke mulutnya, kemudian ia menelannya, maka puasanya menjadi batal, walaupun yang ia telan itu hanya sedikit, karena mulut hukumnya sama dengan anggota badan bagian luar." [Al-Mughni]
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh mazhab Syafi`i dan Maliki.
Sementara mazhab Hanafi membedakan antara dua hal, jika darahnya lebih banyak daripada ludahnya maka puasa batal, tetapi jika ludahnya lebih banyak daripada darahnya maka puasanya tidak batal.
Pendapat yang benar adalah pendapat mazhab pertama.