Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Aturan-aturan dan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu negara untuk membatasi hal-hal yang pada asalnya boleh, harus dilaksanakan selama dibuat demi menjaga kemaslahatan umum, atau demi menghindari kerusakan yang nyata. Karena tindakan seorang pemimpin terhadap rakyat yang dipimpinnya terikat dengan pertimbangan maslahat.
Dalam kondisi seperti ini, pemimpin boleh menetapkan hukuman ta`zîr (hukuman berdasarkan pertimbangan hakim/penguasa) bagi orang yang melanggar aturan itu dan membahayakan kemaslahatan umum. Bentuk hukumannya diserahkan kepada lembaga terkait, tergantung kepada kebutuhan dan maslahat. Di antara bentuk hukuman itu adalah penjara atau kurungan. Adapun hukuman dengan menghancurkan bangunan dan denda, sebenarnya termasuk kepada ta`zîr dalam bentuk harta, dan ini menjadi objek perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Jumhur ulama melarangnya.
Wallâhu a`lam.