Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sesungguhnya yang harus Anda lakukan, wahai saudariku, adalah menenangkan diri Anda dan tidak mempedulikan was-was (bisikan) yang Anda rasakan pada saat bersuci ataupun dalam kondisi lain. Ketahuilah bahwa tidak ada obat yang lebih baik bagi penyakit was-was ini daripada berpaling dan tidak mempedulikannya, disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah dan meminta perlindungan-Nya dari keburukan penyakit tersebut.
Adapun tentang berbukanya Anda ketika mengalami diare yang parah sehingga membutuhkan obat itu, sungguh tidak ada masalah dengan tindakan Anda tersebut, jika puasa memang akan mendatangkan kesulitan berat bagi Anda. Dan tidak ada kewajiban lain bagi Anda selain meng-qadhâ'-nya, karena penyakit ini tergolong penyakit yang memiliki harapan sembuh. Allah—Subhânahu wata`âlâ—membolehkan bagi orang yang sakit untuk berbuka pada siang hari Ramadhân. Para ulama juga sepakat tentang kebolehan berbukanya orang sakit secara umum. Dalil mereka adalah firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Maka barang siapa di antara kalian menderita sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]
Para ulama telah memberikan kriteria sakit yang membuat penderitanya boleh berbuka (tidak berpuasa), yaitu penyakit yang semakin parah karena puasa, atau dikhawatirkan kesembuhannya tertunda lantaran berpuasa, atau puasa akan mendatangkan kesulitan yang berat bagi penderitanya. Dan jelas sekali bahwa penyakit Anda tersebut termasuk kategori penyakit yang menyebabkan penderitanya boleh berbuka. Bahkan berbuka bisa menjadi wajib jika meninggalkannya akan menyebabkan kematian atau bahaya.