Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Suci tidak menjadi syarat sah puasa. Keadaan junub tidak berpengaruh terhadap puasa, sehingga puasa orang yang junub tetap sah, baik ia sengaja meninggalkan mandi junub maupun karena lupa. Dalam hadits shahîh disebutkan bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub, kemudian beliau berpuasa.
Akan tetapi wajib bagi istri Anda mengulangi seluruh shalat yang ia laksanakan dalam keadaan junub itu, yakni sebelum ia mandi wajib. Karena suci merupakan syarat sah shalat, berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Tidak diterima shalat tanpa bersuci." [HR. Muslim]