Menukar Uang Kertas dengan Uang Logam

23-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apa hukumnya menukar uang kertas dengan uang logam yang nominalnya lebih kecil, dengan kata lain menukar uang kertas 10 Dirham dengan beberapa dirham uang logam (kurang dari 10 Dirham). Apakah hal ini termasuk riba?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Mata uang ini menggantikan fungsi emas dan perak, dia merupakan harga bagi semua yang berharga dan nilai bagi semua yang bernilai. Oleh karena itu tidak diperbolehkan baginya kecuali apa yang dibolehkan bagi emas dan perak. Mata uang dalam satu negara dianggap satu jenis dan tidak boleh ada perbedaan nilai ketika menukarkannya. Maka tidak boleh menukar yang nominalnya 10 dengan yang nominalnya 9, karena itu termasuk riba fadhl. 

 

 

Wallâhu a`lam.

 

www.islamweb.net