Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Selama Anda sudah mengambil Zakat Fitrah itu dari orang yang membayarnya maka ia telah menjadi milik Anda, jika Anda memang termasuk orang yang berhak menerimanya. Pada saat itu, Anda boleh mempergunakannya sesuai kebutuhan Anda, baik Anda menjualnya maupun mempergunakannya untuk hal-hal yang diperbolehkan.
Para ulama Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Arab Saudi berkata tentang hukum menjual Zakat Fitrah, "Jika yang mengambilnya adalah orang yang berhak, maka ia boleh menjualnya setelah ia terima, karena barang tersebut menjadi miliknya setelah ia terima."