Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika air tempat Anda mandi itu sedikit, yaitu kurang dari dua 'kullah' (seukuran kira-kira 192 liter), maka menurut pendapat banyak ulama, ia dihukum bernajis jika ada benda najis yang masuk ke dalamnya. Apabila air itu sudah bernajis karena bercampur dengan buang air kecil, maka Anda wajib membersihkan badan Anda yang bersentuhan dengan air itu. Jika Anda telah merendam seluruh badan Anda secara utuh ke dalam air tersebut sebelum tercemari oleh buang air kecil, berarti hadats Anda sudah hilang, dan Anda tidak perlu lagi mengulangi mandi wajib. Akan tetapi Anda diharuskan mencuci bagian badan Anda yang terkena najis itu.
Al-Buhûti dari mazhab Hanbali berkata, "Dimakruhkan mandi di air yang tidak mengalir, tetapi hadats orang yang mandi di dalamnya menjadi hilang sebelum tubuhnya terpisah dari air itu." [Syarhul Muntaha]
Adapun jika masih ada bagian tubuh Anda yang belum terkena air sebelum Anda buang air di dalam bak itu, maka Anda harus membasuh bagian itu dengan air yang suci seraya berniat untuk menghilangkan hadats. Anda juga harus mengetahui, bahwa Anda tidak boleh secara sengaja buang air kecil di dalam air yang sedikit tempat Anda mandi itu, karena hal itu membuat Anda terkotori oleh najis tanpa ada keperluan, dan itu adalah hal yang diharamkan menurut banyak ulama.
Wallâhu a`lam.