Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Kami belum dapat menangkap secara jelas maksud ungkapan Anda: "kafarat utang". Tetapi secara umum, di antara syarat diterimanya tobat adalah menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak para hamba-Nya. Jika Anda memiliki kewajiban-kewajiban kafarat, semua itu tidak akan gugur hanya dengan tobat, justru menunaikannya merupakan syarat diterimanya tobat. Dijelaskan dalam kitab Barîqah Mahmudiyyah: "Di antara bagian dari tobat adalah menunaikan qadhâ', meminta kerelaan orang lain (yang dizalimi), dan menunaikan kafarat-kafarat."