Hukum Istri yang Tidak Berpuasa Membiarkan Suami Menjimaknya

31-3-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Bolehkah seorang perempuan menolak ajakan suaminya untuk bersetubuh pada siang hari Ramadhân, padahal si suami tidak berpuasa tanpa alasan yang syar`i? Apakah hadits berikut ini berlaku untuknya: "Tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat (durhaka) kepada Sang Pencipta."?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Seorang istri tidak boleh mengizinkan suaminya untuk bersetubuh dengannya pada siang hari Ramadhân, walaupun ia sendiri sedang tidak berpuasa karena suatu halangan, baik karena menyusui, karena sakit, maupun karena halangan yang semisalnya, apabila si suami tidak berbuka tanpa halangan yang syar`i. Karena berjimak baginya pada siang hari merupakan perbuatan dosa. Kondisi suami yang tidak berpuasa tanpa alasan syar`i tidak membuatnya boleh berjimak dengan istrinya, bahkan ia wajib menahan diri dari hal yang bertentangan dengan puasa.

Jika si istri memperbolehkan suaminya untuk berjimak dengannya, berarti ia telah membantu suaminya melakukan perbuatan dosa dan pelanggaran, sementara Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah berfirman (yang artinya): ".dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." [QS. Al-Mâ'idah: 2]

Ini juga berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat (durhaka) kepada Sang Pencipta." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net