Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Orang yang sedang berpuasa diperintahkan agar tidak berlebih-lebihan dalam melakukan istinsyâq (menghirup air ke hidung), karena khawatir ada air yang turun ke tenggorokannya. Sebuah hadits diriwayatkan dari Luqaith ibnu Shabrah—Semoga Allah meridhainya, bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Berlebih-lebihanlah dalam melakukan istinsyâq, kecuali jika engkau sedang berpuasa." [HR. Para Penulis Kitab Sunan; Menurut At-Tirmîdzi: shahîh]
Apabila orang yang sedang berpuasa ragu apakah ada air yang masuk ke tenggorokannya atau tidak, itu tidaklah berpengaruh apa-apa, dan puasanya tetap sah. Bahkan jika ia yakin ada air yang masuk, tetapi tanpa ia sengaja dan tanpa berlebih-lebihan dalam melakukan istinsyâq, itu juga tidak merusak puasanya menurut pendapat yang kuat di antara dua pendapat para ulama dalam masalah ini.
Ibnu Qudâmah mengatakan, "Jika seseorang berkumur-kumur atau melakukan istinsyâq ketika bersuci saat berpuasa), kemudian ada air yang masuk ke tenggorokannya tanpa ia sengaja, juga tanpa berlebih-lebihan, maka ia tidak bersalah. Ini merupakan pendapat Imam Al-Auzâ`i, Ishâq, dan Imam Asy-Syafi`i dalam salah satu perkataannya. Sebagaimana juga pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas." [Al-Mughni]