Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Ta`zîr merupakan hukuman sebagai pelajaran terhadap pelaku kejahatan, yang diputuskan oleh seorang hakim atas kejahatan atau maksiat yang tidak ditentukan bentuk hukumannya oleh Allah, atau Allah telah menentukan bentuk hukumannya, tetapi syarat-syarat untuk pelaksanaan belum terpenuhi. Adapun had (hudud) merupakan hukuman yang telah ditetapkan oleh Agama untuk kemaslahatan umat dan menjaga sistem masyarakat yang merupakan tujuan tertinggi agama Islam. Hukuman jenis ini tidak dapat digugurkan, baik oleh individu maupun jemaah. Jika ada kemaslahatan yang diharapkan dari menambahkan hukuman ta`zîr atas pelaku kejahatan hudud, maka tidak masalah menambahkan hukuman itu.
Dengan ini, kita dapat memahami keputusan Umar—Semoga Allah meridhainya—yang mendera peminum khamar sebanyak delapan puluh kali dera, sebagai tambahan atas apa yang diterapkan oleh Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—dan Abu Bakar yang hanya mendera peminum khamar sebanyak empat puluh kali.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa: "Suatu ketika, seorang peminum khamar pada bulan Ramadhân didatangkan menghadap Ali, kemudian Ali menderanya sebanyak delapan puluh kali dera sebagai had, dan menambah dua puluh kali dera lagi sebagai hukuman karena membatalkan puasa di bulan Ramadhân." [HR. Ahmad]
Wallâhu a`lam.