Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Adapun hari-hari Anda tidak berpuasa dan mengeluarkan fidyah, pendapat ulama yang benar dalam hal ini adalah Anda tidak perlu meng-qadhâ'nya. Karena orang yang telah menjalankan perintah, seperti yang diperintahkan maka tidak ada dosa baginya. Anda telah mengira bahwa penyakit Anda tidak akan sembuh dan Anda kemudian membayar fidyah yang telah diperintahkan, maka tidak ada lagi kewajiban bagi Anda.
Ibnu Qudâmah berkata dalam kitabnya Al-Mughni: "Jika ia membayar fidyah karena menganggap tidak akan sembuh, namun kemudian ia mampu bepuasa, ada kemungkinan ia tidak wajib meng-qadhâ', karena tanggung jawab (menjalankan kewajiaban) telah hilang dengan ia membayar fidyah yang ketika itu wajib baginya. Maka ia tidak perlu lagi mengerjakan kembali sesuatu yang ia telah bebas darinya."
Adapun tentang puasa Anda nantinya, hal ini kembali kepada dokter-dokter yang tepercaya. Jika mereka berbeda pendapat seperti yang Anda sebutkan maka Anda wajib mengikuti siapa yang paling ahli. Terutama jika dokter itu memiliki sifat wara` dan agama yang baik, atau pengalaman Anda tentang ada atau tidak adanya pengaruh puasa terhadap diri Anda sesuai dengan perkataannya.
Oleh karena itu Anda wajib bertanya kepada dokter yang paling Anda percayai, paling tahu masalah kedokteran dan paling baik agamanya. Jika dokter itu mengatakan bahwa puasa berbahaya bagi Anda dan berpengaruh buruk pada ginjal cangkok tersebut, maka Anda boleh tidak berpuasa dengan tetap membayar fidyah setiap hari. Jika dokter itu mengatakan Anda wajib berpuasa, maka puasa wajib bagi Anda.