Kami belum dapat memprediksi apakah yang akan menimpa penanya jika keluarganya mengetahui keislamannya, sehingga kami bisa mengetahui apakah ia tergolong orang yang dipaksa untuk tidak berpuasa atau tidak. Hukum asal dalam hal ini adalah ia wajib berpuasa selama ia seorang muslim yang memenuhi syarat-syarat wajib puasa seperti berakal, baligh, mampu dan bermukim (tidak dalam keadaan musafir). Tidak boleh baginya berbuka hanya agar keluarganya tidak mengetahui keislamannya. Dan kaum muslimin di sana harus membantu, memantabkan dan menolong saudaranya untuk komitmen melaksanakan ajaran Agamanya, serta memberikannya bantuan moril dan materil semampunya.