Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika pendarahan itu mungkin dianggap sebagai haid, karena terjadi pada tanggal kemungkinan terjadinya haid Anda, misalnya terjadi setelah 15 hari masa suci, maka ia dianggap sebagai darah haid. Tapi apakah yang dihitung sebagai hari haid hanya seukuran hari-hari haid normal Anda terdahulu, sedangkan selebihnya dianggap Istihâdhah (darah sakit) selama tidak berulang-ulang, ataukah seluruh masa pendarahan itu dianggap sebagai haid selama tidak lebih dari 15 hari? Di sini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Dan berdasarkan kedua pendapat itu, hari-hari sejumlah masa haid normal Anda terdahulu itu dianggap sebagai haid, sehingga Anda wajib mengulangi (meng-qadhâ') puasa Anda sejumlah hari tersebut, karena Anda melaksanakannya pada waktu dilarang berpuasa, yaitu masa haid.
Oleh karena itu, apa yang Anda lakukan, yaitu meng-qadhâ' puasa sejumlah hari haid Anda adalah benar dan menjadi kesepakatan di kalangan para ulama. Puasa itu sah menurut mazhab Hambali, selama keberlanjutan pendarahan tersebut melebihi masa haid Anda tidak berulang sebanyak tiga kali.