Sebagaimana dalam warisan ada sebab dan penghalang, ada juga syarat-syarat yang harus terpenuhi yaitu tiga syarat:
Pertama: meninggalnya pemilik harta.
Maksudnya adalah orang yang memiliki harta meninggal dunia, karena orang yang masih hidup tidak boleh mewariskan hartanya. Dan meninggal dunia bisa ditetapkan dengan cara berikut:
1- Langsung, yaitu kematian yang disaksikan secara langsung atau dengan persaksian dan bukti.
2- Secara hukum, yaitu hakim menetapkan hukum kematian seseorang yang dalam keadaan hilang dan tidak ada harapan untuk ditemukan.
Kedua: hidupnya ahli waris setelah meninggalnya pemilik harta.
Yaitu mengetahui ahli waris masih hidup ketika meninggalnya pemilik harta, dan pengetahuan ini bisa ditetapkan dengan cara sebagai berikut:
1- Nyata, yaitu hidupnya disaksikan langsung atau dengan persaksian dan bukti.
2- Perkiraan, yaitu diperkirakan hidup ketika meninggalnya pemilik harta seperti bayi dalam kandungan jika dia tetap hidup maka berhak mendapatkan warisan.
Ketiga: tidak ada salah satu penghalang sebagaimana telah disebutkan dalam bahasan penghalang warisan.
jika syarat-syarat diatas terpenuhi dan sebab-sebabnya ada, maka termasuklah sesorang itu kedalam ahli waris yang berhak mendapatkan bagian dari harta warisan.