Syarat-Syarat Pembagian Warisan

01/05/2019| IslamWeb

Sebagaimana dalam warisan ada sebab dan penghalang, ada juga syarat-syarat yang harus terpenuhi yaitu tiga syarat:

Pertama: meninggalnya pemilik harta.

Maksudnya adalah orang yang memiliki harta meninggal dunia, karena orang yang masih hidup tidak boleh mewariskan hartanya. Dan meninggal dunia bisa ditetapkan dengan cara berikut:

1- Langsung, yaitu kematian yang disaksikan secara langsung atau dengan persaksian dan bukti.

2- Secara hukum, yaitu hakim menetapkan hukum kematian seseorang yang dalam keadaan hilang dan tidak ada harapan untuk ditemukan.

Kedua: hidupnya ahli waris setelah meninggalnya pemilik harta.

Yaitu mengetahui ahli waris masih hidup ketika meninggalnya pemilik harta, dan pengetahuan ini bisa ditetapkan dengan cara sebagai berikut:

1- Nyata, yaitu hidupnya disaksikan langsung atau dengan persaksian dan bukti.

2- Perkiraan, yaitu diperkirakan hidup ketika meninggalnya pemilik harta seperti bayi dalam kandungan jika dia tetap hidup maka berhak mendapatkan warisan.

Ketiga: tidak ada salah satu penghalang sebagaimana telah disebutkan dalam bahasan penghalang warisan.

jika syarat-syarat diatas terpenuhi dan sebab-sebabnya ada, maka termasuklah sesorang itu kedalam ahli waris yang berhak mendapatkan bagian dari harta warisan.

www.islamweb.net