Jumlah Rakaat Shalat dalam Safar
Shalat musafir adalah dua rakaat-dua rakaat sejak ia keluar dari negerinya sampai ia kembali ke sana. Ini berdasarkan pada perkataan `Aisyah—Semoga Allah meridhainya, "Shalat itu pada awal mula difardhukan adalah dua rakaat, lalu ditetapkan (dua rakaat itu) untuk shalat safar (dalam perjalanan) dan disempurnakan (menjadi empat rakaat) untuk shalat saat bermukim." Dalam riwayat yang lain: "Dan ditambahkan (menjadi empat rakaat) untuk shalat saat bermukim."
Anas ibnu Malik—Semoga Allah meridhainya—berkata, "Kami mengadakan perjalanan bersama Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—dari Madinah ke Mekah, dan beliau mengerjakan shalat dua rakaat-dua rakaat sampai kami pulang ke Madinah."
Apabila Seorang Musafir Shalat di Belakang Imam yang Shalat tanpa Qashar
Jika (saat dalam safar) Anda berada di suatu negeri yang di sana Anda mendengar adzan, Anda wajib memenuhi panggilan adzan tersebut. Jika Anda shalat di belakang imam setempat maka Anda harus menyempurnakan shalat Anda (tanpa qashar). Ini berdasarkan pada keumuman sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam: "Apa yang kalian dapati dari shalat bersama imam, kerjakanlah, dan apa yang terlewatkan dari kalian sempurnakan (lengkapilah)." Juga sabda beliau, "Sesungguhnya (seseorang) dijadikan (sebagai) imam adalah untuk diikuti."
Ibnu Abbas—Semoga Allah meridhai mereka—pernah ditanya tentang seseorang apabila berada dalam safar lalu shalat bersama imam yang bermukim, apakah ia shalat empat rakaat, dan apabila shalat sendirian ia meng-qashar shalatnya? Ia (Ibnu Abbas) menjawab, "Itulah yang menjadi sunnah. Jika engkau mendengar adzan hendaklah engkau memenuhinya dan menyempurnakan shalat bersama imam. Jika engkau hanya mendapatkan shalat dua rakaat bersama imam itu, lalu ia salam, engkau harus melengkapi dua rakaat yang tersisa."
Tetapi jika Anda tidak mendengar adzan, atau berada di tempat yang jauh dari masjid, atau tertinggal shalat berjamaah, Anda melakukan shalat dua rakaat saja selama Anda masih berada di negeri tujuan perjalanan Anda dan Anda berniat akan kembali ke negeri asal Anda.
Musafir Menjadi Imam bagi Orang yang Bermukim
Seorang musafir boleh menjadi imam bagi orang-orang yang bermukim. Apabila ia salam, maka (para makmum) yang bermukim harus melengkapi jumlah rakaat shalat mereka setelahnya. Namun, musafir yang menjadi imam bagi makmum yang bermukim harus memberitahu mereka sebelum shalat, dengan mengatakan, "Kami sedang dalam safar, jika kami salam, hendaklah kalian melengkapi rakaat shalat kalian." Dasarnya adalah bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—mengerjakan shalat di Mekah pada saat Fathu Makkah dan bersabda, "Sempurnakanlah (lengkapilah) shalat kalian, wahai penduduk Mekah, karena kami sedang berada dalam safar." Beliau pun shalat dua rakaat bersama penduduk Mekah, lalu mereka melengkapi rakaat shalat mereka setelahnya.
Tata Cara Shalat Musafir
Apabila tiba waktu shalat fardhu sedangkan Anda berada di dalam pesawat, janganlah melakukan shalat di pesawat, tapi tunggulah sampai mendarat di bandara, jika waktunya masih cukup. Kecuali jika di dalam pesawat tersebut ada tempat khusus yang memungkinkan Anda untuk mengerjakan shalat dengan sempurna, yaitu dapat menghadap Qiblat, rukuk, sujud, berdiri, dan duduk. Jika itu ada, lakukan shalat di pesawat ketika tiba waktunya.
Apabila di dalam pesawat tidak ada tempat khusus untuk mengerjakan shalat secara sempurna, dan Anda khawatir waktu shalat akan berakhir sebelum pesawat mendarat, jika shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat setelahnya, seperti Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya, dan kemungkinan pesawat mendarat sebelum berakhirnya waktu shalat berikutnya, maka tundalah shalat pertama dan jamaklah dengan shalat berikutnya (Jamak Ta'khîr) agar shalat lebih mudah Anda lakukan setelah pesawat mendarat.
Apabila pesawat baru akan mendarat setelah habis waktu shalat berikutnya, maka lakukanlah kedua shalat tersebut di dalam pesawat sesuai kemampuan Anda. Lakukanlah shalat dengan menghadap ke Kilblat, serta berdiri dan rukuk jika mampu. Namun jika tidak mampu demikian, lakukanlah rukuk dengan merundukkan kepala dalam posisi berdiri, kemudian sujudlah jika mampu, namun jika tidak mampu, lakukanlah sujud dengan merundukkan kepala dalam posisi duduk.
Adapun tata cara shalat sunnah di atas pesawat bisa dilakukan dengan duduk di atas kursi pesawat dan merundukkan kepala untuk rukuk dan sujud, dengan menjadikan sujud lebih rendah dari pada rukuk.
Menjamak Dua Shalat bagi Musafir
Apabila musafir sedang berjalan, ia lebih baik menjamak antara shalat Zhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya, boleh dengan Jamak Taqdîm atau Jamak Ta'khîr, sesuai dengan kondisi yang ia rasa paling mudah. Semakin mudah semakin baik.
Adapun ketika sedang menginap di suatu tempat, ia lebih baik tidak menjamak, tapi jika ingin menjamak, juga tidak ada masalah, karena keduanya pernah dilakukan oleh Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam. Dalam sebuah hadits shahîh, Abdullah ibnu Abbas—Semoga Allah meridhainya—berkata, "Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah menjamak antara Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya tanpa ada kondisi takut dan tanpa ada hujan." Mereka bertanya, "Apa maksud beliau melakukan itu?' Ia menjawab, "Beliau tidak ingin membuat sulit umat beliau." Yakni tidak menyulitkan umat beliau dengan meninggalkan jamak.
Inilah kaidahnya. Setiap kali ada kesulitan jika tidak menjamak shalat maka boleh menjamak, namun jika memang tidak ada kesulitan, tidak perlu menjamak. Tetapi safar biasanya tetap mengandung kesulitan jika tidak menjamak shalat, oleh karena itu, seorang musafir boleh menjamak shalat, baik ia di tengah perjalanan safarnya maupun sedang menginap di sebuah tempat. Namun jika berada di perjalanan, menjamak lebih diutamakan, dan jika sedang menginap, meninggalkan jamak lebih baik. Terkecuali jika ia menginap di sebuah negeri yang di sana dilaksanakan shalat berjamaah, maka ia wajib shalat bersama jamaah, tidak manjamak dan men-qashar. Jika ia tertinggal shalat berjamaah, ia boleh meng-qashar tapi tidak menjamak, kecuali jika perlu menjamak.
Jika Seorang Musafir Mendapati Dua Rakaat dari Shalat yang Empat Rakaat bersama Imam, Apakah Itu Sudah Cukup?
Jawabannya, tidak cukup. Jika seorang musafir mengerjakan shalat bersama imam yang sedang bermukim, ia wajib melengkapi shalat empat rakaat setelah imam salam. Ini berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam: "Apa yang kalian dapati dari shalat bersama imam, kerjakanlah, dan apa yang terlewatkan dari kalian, sempurnakan (lengkapilah)."