Puasa Musafir

| IslamWeb

Oleh: Abdullah ibnu Shalih Al-Qushair 

Seorang yang bepergian (musafir) pada bulan Ramadhan dibolehkan tidak berpuasa, tapi harus menggantinya dengan berpuasa pada bulan lain sebanyak hari yang ia tinggalkan, baik ia bertemu Ramadhan ketika ia sedang dalam perjalanan maupun ia baru memulai perjalanan di tengah bulan ini. Dalilnya adalah firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…" [QS. Al-Baqarah: 185]

Dalam sebuah hadits shahîh, Anas—Semoga Allah meridhainya—bercerita, "Pada suatu ketika, kami berada dalam perjalanan bersama Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam. Saat itu, orang yang berpuasa tidak mencela yang tidak berpuasa, dan yang tidak berpuasa pun tidak mencela orang yang berpuasa." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Di dalam kitab-kitab Sunan disebutkan bahwa di antara para shahabat ada yang tidak berpuasa jika melakukan perjalanan melampaui bangunan-bangunan penduduk di kampungnya. Dan disebutkan bahwa itu adalah sunnah Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam.

Seorang musafir boleh tidak berpuasa selama ia berada dalam perjalanannya, jika perjalanan itu ia lakukan bukan untuk berkilah agar tidak berpuasa. Jika ia sengaja melakukan perjalanan untuk tidak berpuasa, maka itu menjadi haram baginya, demi menghukumnya dengan lawan niatnya yang tidak baik. Jumhur ulama berpendapat bahwa jika seseorang (dalam perjalanannya) memutuskan untuk menetap di suatu negeri lebih dari empat hari, maka puasa kembali menjadi wajib baginya, karena hukum-hukum perjalanan tidak berlaku lagi baginya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang lebih baik bagi seorang musafir adalah memilih apa yang mudah baginya; antara berpuasa dengan tidak. Dalilnya adalah sebuah hadits shahîh yang diriwayatkan dari Abû Sa`îd Al-Khudri—Semoga Allah meridhainya, ia berkata, "Para shahabat Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—berpendapat bahwa siapa yang kuat, lalu berpuasa, maka itu adalah baik. Mereka juga berpandangan bahwa siapa yang lemah, lalu tidak berpuasa, maka itu juga baik." [HR. Muslim]

Juga sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hamzah ibnu Amru Al-Aslami, bahwa suatu ketika, berkata kepada Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, aku memiliki seekor hewan tunggangan yang selalu aku pakai. Aku biasa bepergian dengannya atau kadang-kadang aku sewakan. Barangkali suatu ketika, aku bertemu dengan bulan ini—Ramadhan—dan aku dalam keadaan kuat (untuk berpuasa) karena aku juga masih muda. Aku merasa bahwa berpuasa lebih mudah bagiku daripada menundanya (ke bulan lain) sehingga menjadi hutang di pundakku, wahai Rasulullah. Manakah yang lebih besar pahalanya bagiku, wahai Rasulullah, berpuasa ataukah berbuka?" Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Terserah yang mana yang engkau inginkan, wahai Hamzah." [HR. Abû Dâwûd]

Seandainya yang bersangkutan mengalami kesulitan berpuasa, maka puasa menjadi haram baginya, dan ia harus berbuka. Ini berdasarkan kepada sebuah hadits shahîh yang menyebutkan bahwa ketika Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—berbuka pada suatu perjalanan karena kaum muslimin kesulitan berpuasa, dikatakan kepada beliau bahwa sebagian dari kaum muslimin ada yang berpuasa, beliau ketika itu bersabda, "Mereka itulah orang-orang yang durhaka. Mereka itulah orang-orang yang durhaka."

Juga sebuah hadits yang diriwayatkan dari Jâbir, bahwa dalam suatu perjalanan, Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—melihat keramaian dan seseorang yang sedang dipayungi. Beliau pun bertanya, "Apa yang terjadi dengan orang itu?" Para shahabat menjawab, "Ia sedang berpuasa." Mendengar itu, Beliau bersabda, "Bukanlah sesuatu yang baik berpuasa dalam perjalanan." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Adapun jika kadar kesulitan atau kemudahan memiliki persentase yang seimbang bagi yang bersangkutan, maka puasa lebih baik, demi memanfaatkan kemuliaan waktu Ramadhan. Selain juga karena puasanya bersama orang lain lebih menguatkan semangatnya dan membuatnya lebih cepat menunaikan kewajiban. Apalagi, itu juga merupakan amalan Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—dalam beberapa perjalanan beliau.

Sedangkan menurut Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya—Semoga Allah merahmati mereka, berbuka lebih baik bagi seorang musafir, meskipun puasa tidak melelahkannya, demi mengamalkan rukhshah (dispensasi) yang diberikan oleh Syariat. Karena Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…" [QS. Al-Baqarah: 185]

Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Sesungguhnya Allah senang apabila rukhshah-Nya diambil (diamalkan)." Juga karena itu merupakan pilihan Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—yang paling terakhir beliau amalkan. Di samping itu, di antara para shahabat juga ada yang tidak berpuasa bila melakukan perjalanan melampaui rumah-rumah penduduk di kampungnya. Dan ada yang menyebutkan bahwa itu adalah sunnah Rasulullah—Shallallâhu `alaihi 

www.islamweb.net