Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji

12/03/2019| IslamWeb

Firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh." [QS. Al-Hajj: 27]

At-ta'dzîn (adalah) mengangkat suara untuk memberitahukan sesuatu, dari situlah adzân dinamakan, karena di dalamnya terdapat pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat, dan [annâs] (manusia) meliputi seluruh manusia.

Diriwayatkan dari Ibnu `Abbâs—Semoga Allah meridhainya—dan lebih dari satu orang ulama salaf–sebagaimana disebutkan oleh Ath Thabari—bahwa Ibrâhîm—`Alaihis salâm—berdiri dari tempatnya, dan menyeru kepada manusia seraya berkata: "Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah membuat sebuah rumah, maka berhajilah ke rumah itu, lalu dikatakan: (ketika Nabi Ibrahim`Alaihis salâmmengumandangkan seruan itu) sesungguhnya gunung-gunung merendah, sehingga suara itu menembus berbagai penjuru bumi, dan suara itu (diperdengarkan Allah) kepada orang yang berada di dalam rahim dan (tulang) sulbi, dan segala sesuatu yang mendengarnya (berupa) batu, tanah dan pohon menjawabnya, dan Barang siapa yang ditetapkan Allah bahwa dirinya akan berhaji sampai hari kiamat, (maka ia menjawab), 'Ya Allah, aku memenuhi seruan-Mu. Aku memenuhi seruan-Mu'.".

[Adh-dhâmir] sedikitnya daging perut, kerampingan merupakan salah satu keindahan-keindahan kuda, karena ia membantunya untuk berjalan dan bergerak, dan ia (maksud adh-dhâmir) dalam ayat adalah nama bagi setiap apa yang ditunggangi untuk bepergian.

[al-fajj], dari segi terminologi artinya celah di antara dua gunung, yaitu jalan, yang dimaksud dengan fajj dalam ayat adalah bahwa manusia menuju Baitullah ini datang dari setiap sisi (dari mana saja), Allah—Subhânahu wata`âlâ—menyifati alfajj bahwa ia adalah [`amîq] yakni jauh, tidak ada seorangpun pemeluk Islam kecuali ia merasa rindu untuk melihat Ka`bah dan thawaf di sekelilingnya, maka manusia menuju kepadanya dari seluruh penjuru bumi.

Firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "supaya mereka mempersaksikan berbagai manfa'at bagi mereka."

"Supaya mereka mempersaksikan." yakni untuk menyaksikan manfaat-manfaat haji, Ibnu `Abbâs —Semoga Allah meridhai mereka berdua—berkata: "manfaat-manfaat dunia dan akhirat; adapun manfaat akhirat adalah keridhaan AllahSubhânahu wata`âlâ, dan manfaat-manfaat dunia adalah apa yang mereka dapatkan berupa manfaat-manfaat badan, bintang-binatang sembelihan dan dagangan-dagangan."

Firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan."

Diriwayatkan dari Ibnu `Abbâs—Semoga Allah meridhainya—berkata, "Hari-hari yang telah ditentukan yakni hari-hari sepersepuluh (sepertiga bulan). Dan ini adalah pendapat madzhab Syafi`i dan yang masyhur dari madzhab Ahmad. Tentang yang dimaksud dengan "hari-hari yang telah ditentukan." terdapat pendapat-pendapat lain yang bisa dilihat di buku-buku tafsir.

Telah disebutkan sejumlah hadits tentang keutamaan amal pada hari-hari ini, kami sebutkan dalam makalah kami "keutamaan sepuluh hari Dzulhijjah." bisa merujuk kepadanya.

Firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Maka makanlah sebagian daripadanya."

Perintah makan dalam ayat di atas adalah dalam bentuk keringanan dan sunnah, sebagaimana pendapat kebanyakan ulama. Telah disebutkan dalam hadits shahih bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—ketika menyembelih binatang kurbannya, beliau memerintahkan (untuk mengambil) dari setiap unta seiris daging (tidak banyak) untuk dimatangkan, lalu beliau memakan dagingnya dan meminum kuahnya." [HR. Muslim]

Diriwayatkan dari sebagian tabi`in,"Orang-orang musyrik tidak memakan daging sembelihan kurban mereka, maka kaum musllimin diberi keringanan, bagi siapa yang berkehendak maka boleh makan dan bagi siapa yang tidak berkehendak tidak makan.

Firman Allah (yang artinya): "orang-orang yang sengsara." yaitu orang yang tertimpa kesengsaraan dan kesempitan harta, yaitu orang fakir, ini adalah pendapat sejumlah ahli tafsir, sebagian mereka ada yang membedakan antara orang yang sengsara dan orang fakir.

Sebagian ahli ilmu berkata: "AllahSubhânahu wata`âlâmenyebutkan kata benda 'orang yang sengsara' meskipun kata benda 'orang yang fakir' tidak membutuhkannya, (bertujuan) untuk membuat hati manusia simpati kepada orang fakir, dengan mengingatkan mereka bahwa ia (orang fakir) dalam keadaan sengsara, dan karena kata benda 'orang yang fakir' karena masyhurnya pemakaiannya dan tidak lagi dirasakan memliki arti kebutuhan, maka AllahSubhânahu wata`âlâmenyebutkan dua sifat sebagai penegasan, atau bahwa orang yang sengsara lebih membutuhkan daripada orang yang fakir.".

Firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya) "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka."

"Kotoran": manasik-manasik. Diriwayatkan dari Ibnu `AbbâsSemoga Allah meridhainya—ia berkata: "Ia adalah perintah untuk menyiapkan ihram, berupa mencukur rambut, memakai pakaian dan memotong kuku."

Kemudian firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka." Ini adalah pesan bagi orang yang menuju Baitullah untuk melaksanakan haji, agar ia menunaikan apa yang seharusnya ditunaikan dari amalan-amalan haji, dan apa yang telah ia haruskan kepada dirinya dari amalan lain, seperti nazar menyembelih kurban, atau sedekah, atau sejenisnya.

Firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).". yakni thawaf yang wajib pada hari penyembelihan (yaumun nahr), dinamakan thawâf ifâdhah, atau thawâf shadr, atau thawâf ziyârah, atau thawaf rukun, karena ia adalah salah satu rukun haji, sesuai ayat ini dan sesuai perbuatan Rasululluah Shallallâhu `alaihi wasallam.

Wallâhu a`lam.

 

 

www.islamweb.net