Tata Cara Haji

12/03/2019| IslamWeb

Pada pagi Hari Tarwiyah, yaitu tanggal delapan Dzulhijjah, orang yang akan melaksanakan Haji Tamattu` mulai berihram dari tempat tinggalnya, mandi, membersihkan badan, memakai wewangian (di badan), memakai baju Ihram, dan melaksanakan amalan-amalan seperti yang ia lakukan ketika umrah. Kemudian memulai rangkaian ibadah haji dengan mengucapkan: "LabbaiKa hajjan. LabbaiKallâmumma labbaik (Aku memenuhi panggilan-Mu untuk haji. Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu), dst."

Adapun orang yang melaksanakan Haji Qirân dan Ifrâd, masih tetap berada dalam keadaan ihram semula (sejak pertama berihram dari miqat), karena tidak ber-tahallul.

Kemudian semua jemaah haji berangkat menuju Mina, shalat Zuhur, Ashar, Magrib, Isa, dan Shubuh di sana, dengan meng-qashar (meringkas) shalat-shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, serta melaksanakannya pada waktunya masing-masing dengan tidak men-jama`nya (tidak menggabung dua shalat dalam satu waktu shalat), berdasarkan perbuatan Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam. Mabit (bermalam) di Mina ini hukumnya sunnah dan tidak wajib.

Ketika terbit matahari pada tanggal sembilan Dzulhijjah, jemaah haji berangkat dari Mina menuju Arafah, lalu wuquf di sana (jika memungkinkan, wuquf di Mesjid Namirah). Setelah matahari tergelincir, jemaah haji melaksanakan shalat Zuhur dan Ashar, masing-masing dua rakaat dengan satu azan dan dua iqamah (satu iqamah untuk satu shalat). Dua shalat ini dilaksanakan dengan cara jama` taqdîm (melakukan shalat Zuhur dan Ashar di waktu Zuhur), sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam.

Setelah itu, jemaah haji melakukan wuquf di dalam kawasan Arafah sampai terbenam matahari. Waktu-waktu wuquf diisi dengan banyak berdoa, merendahkan diri kepada Allah, berdzikir, dan membaca Al-Quran. Diupayakan untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya, memohon kebaikan dunia dan Akhirat dengan menengadahkan kedua tangan dan menghadap kiblat. Karena sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam.

Apabila matahari pada hari itu telah tenggelam, para jemaah haji bergerak menuju Muzdalifah dengan tenang sambil memperbanyak bacaan talbiyah. Sesampainya di sana, melaksanakan shalat Magrib tiga rakaat dan Isa dua rakaat dengan satu Azan dan dua Iqamah (dengan jama' ta`khîr). Setelah itu, beristirahat hingga fajar tiba. Setelah melaksanakan shalat Shubuh (keesokan harinya pada tanggal sepuluh Dzulhijjah), disunnahkan mendatangi Masy`aril Harâm, jika memungkinkan. Kemudian berdoa kepada Allah dan bertakbir di sana hingga tampak warna merah (di ufuk timur) sebelum matahari terbit. Kalau tidak mungkin pergi ke Masy`aril Harâm, jemaah haji boleh berdoa di tempat ia berada (di kawasan Muzdalifah).

Sebelum matahari terbit, jemaah haji berangkat menuju Mina sambil membaca talbiyah. Bagi orang yang memiliki udzur (halangan) seperti kaum perempuan dan orang-orang tua, boleh berangkat ke Mina setelah pertengahan malam (menjelang tanggal sepuluh Dzulhijjah). Jemaah haji datang ke Mina dengan membawa tujuh butir kerikil untuk melontar Jumrah Aqabah. Kerikil itu dapat diambil di Muzdalifah, di jalan, atau di mana saja.

Apabila telah tiba di Jumrah Aqabah—yaitu yang paling dekat dengan Mekah—hendaknya jemaah haji menghentikan talbiyah ketika itu juga, kemudian melontar jumrah dengan tujuh butir kerikil secara berturut-turut sambil mengangkar kedua tangan dan bertakbir dalam setiap lemparan itu.

Setelah selesai melontar Jumrah Aqabah, jemaah haji menyembelih kurban, kemudian mencukur bersih atau memendekkan rambut, dan mencukur bersih lebih diutamakan. Sedangkan kaum perempuan hanya memendekkan rambut seujung ruas jari, bukan mencukur bersih. Apabila jemaah haji telah melakukan hal itu berarti mereka telah melakukan Tahallul Shugra (Tahallul Pertama), dan diperbolehkan melakukan larangan-larangan ketika berihram, kecuali hubungan suami istri.

Setelah Tahallul Shugra, jemaah haji pergi ke Mekah untuk melaksanakan Thawaf Ifâdhah yang merupakan salah satu rukun haji, di mana haji tidak sempurna tanpa melaksanakannya. Tata cara thawafnya sama dengan tata cara thawaf ketika umrah, hanya saja tanpa melakukan raml (lari-lari kecil pada tiga putaran pertama) dan tidak juga melakukan idhthibâ` (membuka bahu kanan dan menutup bahu kiri dengan pakaian ihram). Kemudian shalat dua rakaat di belakang maqâm Ibrahim, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Setelah Thawaf Ifâdhah ini, bagi yang melakukan Haji Tamattu` harus melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa. Sa'i ini adalah sa'i untuk haji, sedangkan sa'inya yang pertama dulu adalah sa'i umrah. Adapun bagi yang melakukan Haji Qirân dan Ifrâd hanya diwajibkan melakukan satu kali sa`i saja. Apabila ia telah melakukan sa`i setelah Thawaf Qudûm, maka ia tidak lagi melakukan sa`i setelah Thawaf Ifâdhah. Tetapi kalau belum melakukan sa`i setelah Thawaf Qudûm, maka ia harus melakukan sa`i untuk haji setelah Thawaf Ifâdhah.

Apabila telah selesai melaksanakan thawaf dan sa`i, berarti jemaah haji telah melakukan Tahallul Kubra (Tahallaul Kedua), sehingga ia diperbolehkan melakukan semua larangan ihram, termasuk hubungan suami istri.

Yang lebih baik adalah melaksanakan rangkaian ibadah pada Hari Nahr (tanggal sepuluh Dzulhijjah) secara berurutan seperti urutan yang telah dijelaskan di atas, yaitu melempar Jumrah Aqabah terlebih dahulu, kemudian menyembelih kurban (jika ia diwajibkan menyembelih kurban), lalu mencukur bersih atau memendekkan rambut, dan selanjutnya melaksanakan Thawaf Ifâdhah dan sa`i jika belum dilakukan. Jika ada yang melakukannya tidak dengan urutan seperti ini, hajinya tetap sah dan tidak berdosa. Karena Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—setiap kali ditanya tentang rangkaian ibadah pada tanggal sepuluh ini, baik yang didahulukan maupun yang diakhirkan, selalu menjawab, "Lakukanlah, tidak ada masalah."

Dan jika seseorang tidak mampu melaksanakan Thawaf Ifâdhah pada hari itu (tanggal sepuluh), ia boleh menundanya untuk dilakukan pada hari-hari Tasyriq.

Setelah melakukan Thawaf Ifâdhah di Ka`bah, jemaah haji kembali ke Mina untuk mabit (bermalam) dan melontar jumrah. Jemaah haji menginap pada malam tanggal sebelas dan dua belas saja jika ingin ta`jîl (Nafar Awwal), sedangkan kalau ingin ta'khîr (Nafar Tsâni), harus tetap mabit pada malam ketiga belas, dan itu lebih dianjurkan, karena inilah yang dicontohkan oleh Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam, juga karena membuka peluang amalan lebih banyak.

Mabit di Mina termasuk salah satu wajib haji, tidak boleh ditinggalkan kecuali ada udzur yang menghalangi, seperti pemberian izin Rasulullah kepada paman beliau, Abbas, untuk mabit di Mekah, guna memberi minum jemaah haji.

Diwajibkan bagi jemaah haji untuk melontar ketiga jumrah pada hari-hari tasyriq, mulai dari Jumrah Shugrâ yaitu Jumrah yang paling jauh dari Mekah, kemudian Wushthâ, kemudian Kubrâ ('Aqabah). Masing-masing jumrah itu dilempar dengan tujuh butir kerikil secara berturut-turut sambil mengangkat tangan dan bertakbir dalam setiap lemparan.

Disunnahkan untuk berdiri menghadap kiblat dan berdoa panjang setelah melontar Jumrah Wushthâ dan Shugrâ. Adapun setelah melontar Jumrah Kubrâ tidak perlu berdoa.

Diharuskan bagi jemaah haji untuk melontar sendiri dan tidak mewakilkannya kepada orang lain kecuali jika ada udzur (halangan) yang diakui Syariat, seperti sakit, lemah fisik sehingga tidak mampu melontar, atau perempuan yang sedang hamil, dan sebagainya. Adapun laki-laki dan perempuan yang kuat tidak diperbolehkan mewakilkan ibadah melontar jumrah kepada orang lain.

Waktu melontar jumrah pada hari-hari Tasyriq adalah setelah matahari tergelincir (setelah masuk waktu Zuhur), karena Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—tidak melontar kecuali setelah zawâl (tergelincir matahari).

Apabila seseorang telah selesai melontar jumrah setelah zawâl pada tanggal sebelas dan dua belas, ia boleh memilih, apakah menginap di Mina sampai tanggal tiga belas (dan melontar setelah zawâl pada hari itu), atau meninggalkan Mina pada tanggal dua belas itu. Ini berdasarkan kepada firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): "Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya, dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa." [QS. Al-Baqarah: 203]

Akan tetapi, jika seseorang ingin melanjutkan menginap pada malam tanggal tiga belas, ia harus segera keluar dari Mina sebelum terbenam matahari tanggal dua belas tersebut. Apabila matahari terbenam sementara ia belum keluar dari Mina karena keinginannya sendiri, maka ia wajib menginap malam itu, dan melontar jumrah pada tanggal tiga belas setelah zawâl. Namun, jika ia terlambat keluar dari Mina (hingga terbenam matahari tanggal dua belas) bukan karena keinginannya, misalnya ia telah bersiap-siap keluar dan telah berangkat namun terlambat karena padatnya manusia, maka ia tidak wajib menginap pada malam hari tanggal tiga belas tersebut.

Jika telah selesai melakukan amalan-amalan pada hari-hari Tasyriq, kemudian hendak meninggalkan Mekah menuju kampung halaman, jemaah haji tidak boleh keluar dari Mekah kecuali setelah melakukan Thawaf Wada`. Ini berdasarkan kepada sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Janganlah seorang pun pergi meninggalkan Mekah, sampai ia melakukan thawaf di Ka`bah." [HR. Muslim]. Hanya saja, ada keringanan diberikan kepada wanita yang sedang haid dan nifas, ia tidak wajib melakukan Thawaf Wada`.

Dengan demikian, selesailah seluruh rangkaian ibadah haji. Kita berdoa kepada Allah agar menerima amalan ibadah kita dan menganugerahkan taufik-Nya kepada kita. Walhamdulillâhi rabbil `âlamîn.

www.islamweb.net