Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Definisi, Hukum, Faedah, dan Hikmah Puasa
Cari Fatwa

Apakah Puasa Menghapus Dosa Perkataan Haram yang Dimurkai Allah?

Pertanyaan

Sebuah hadits diriwayatkan dari Abu Sa`îd Al-Khudri—Semoga Allah meridhainya, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Barang siapa yang berpuasa satu hari di jalan Allah niscaya Allah akan menjauhkan wajahnya dari api Neraka sejauh 70 tahun perjalanan." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Sementara itu, dalam hadits shahîh yang lain disebutkan: "Sesungguhnya ada kalanya seorang lelaki berkata satu perkataan yang ia anggap tidak berbahaya, tapi ternyata perkataan itu membuatnya terlempar ke dalam Neraka sejauh 70 tahun perjalanan."
Jika seseorang pernah mengucapkan perkataan seperti itu, apakah puasa satu hari yang disebutkan dalam hadits pertama di atas bisa menjauhkannya dari api Neraka sejauh 70 tahun perjalanan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kedua hadits yang disebutkan tadi adalah shahîh sebagaimana yang dikatakan oleh penanya. Dan Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Sesungguhnya kebaikan-kebaikan akan menghilangkan keburukan-keburukan." [QS. Hûd: 114]. Namun menurut pendapat yang benar, kebaikan tidak bisa menghapuskan dosa besar, tapi hanya menghapuskan dosa-dosa kecil, berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Shalat lima waktu, dari satu Jumat ke Jumat berikutnya, dan dari satu Ramadhân ke Ramadhân berikutnya, merupakan penghapus dosa-dosa yang dilakukan di sela-selanya selama dosa besar dijauhi." [HR. Muslim]. Jadi, dosa besar hanya bisa dihapus dengan tobat yang dikhususkan untuknya.

Oleh karena itu, jika perkataan yang diucapkan seseorang merupakan dosa besar, seperti qadzaf (menuduh orang berzina tanpa bukti) dan berdusta, maka puasa satu hari atau beberapa hari di jalan Allah tidak akan menghapusnya, tapi harus ada tobat khusus untuk menghapusnya, dan tobat itu harus memenuhi syarat-syarat tobat nasuha.

Adapun jika perkataan itu merupakan dosa kecil, maka ia akan terhapus oleh puasa dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait